Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan info dari situs Kemdikbud RI sebelumnya, bahwasannya dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) 2015 ini dan sudah diputuskan bahwasannya hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, akan tetapi hanya untuk pemetaan.
Selain fungsi UN untuk pemetaan juga sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
Berdasarkan info dari situs Kemdikbud RI sebelumnya, bahwasannya dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (Unas) 2015 ini dan sudah diputuskan bahwasannya hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, akan tetapi hanya untuk pemetaan.
Selain fungsi UN untuk pemetaan juga sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN dapat digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
“Hasilnya
bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud saat berkunjung ke
kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).Ia mengatakan, hasil UN berupa
angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana dapat dilihat posisi siswa secara
nasional.
Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya. “Sehingga ketika anak menerima hasil (UN), dia tahu posisinya di mana. Jadi bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.
Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya. “Sehingga ketika anak menerima hasil (UN), dia tahu posisinya di mana. Jadi bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.
Pemetaan
dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan
ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa
memiliki kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang.
Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja memiliki
kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.
Dari
pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional bisa mengulang UN
di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan
kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi
jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
Referensi
artikel : Siswa Dapat Ulang Ujian Nasional Jika Tidak Memenuhi Kompetensi Nasional – Kemdikbud RI
0 Response to "Ujian Nasional (Unas) Ulang Bagi Siswa Yang Nilai Unas-Nya Tidak Memenuhi Kompetensi Nasional Tahun 2015"
Post a Comment