Alhamdulillaah…
Selamat malam Sahabat Operator Sekolah…
Pada hari ini saya akan share artikel khusus mengenai Seputar Tanya Jawab VerValPD Tahun 2015 yang saya susun sedemikian rupa dari sumber utama Bpk. Taufik Lone sebagai berikut :
Pada hari ini saya akan share artikel khusus mengenai Seputar Tanya Jawab VerValPD Tahun 2015 yang saya susun sedemikian rupa dari sumber utama Bpk. Taufik Lone sebagai berikut :
1.
Bagaimana
solusi NISN peserta didik yang 3 angka
pertama (NISN terdiri dari 10 digit) tidak sama ataupun tidak sesuai
dengan tahun lahirnya?
Jawab : 3 digit pertama NISN tidak harus
sama dengan 3 digit terakhir tahun lahir, yang terpenting data peserta didik
valid, sesuai dengan data kependudukan dan kondisi peserta didik tersebut.
2.
Kapan
batas akhir (deadline) VerValPD?
Jawab
: VerVal PD akan berakhir apabila
orangtua/wali murid, sekolah dan OPS sudah melaksanakan tertib administrasi
data, artinya, data peserta didik yang di entrikan melalui Dapodik sesuai
dengan data yang tercatat di lembaga yang berwenang mengeluarkan
arsip/administrasi kependudukan, atau sesuai dengan berkas yang dinyatakan sah
sebagai bukti oleh negara.
3.
Lembaga
resmi apa yang menyelenggarakan penomoran NISN?
Jawab : Lembaga resmi dibawah
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PDSP (Pusat Data dan
Statistik Pendidikan) yang menyelenggarakan penomeran NISN dalam tugasnya
sebagai koordinator pendataan pendidikan
4.
NISN
mana yang dapat digunakan peserta didik (NISN valid)?
Jawab : NISN yang telah melalui tahapan
proses VerValPD. Sehingga apabila ada NISN yang tidak diambil dari VervalPD
maka NISN tersebut dinyatakan tidak valid.
5.
Bagaimana
solusi jika NISN PD tidak valid (salah) terlanjur tertulis di ijazah?
Jawab : Sekolah yang mengeluarkan ijazah
dengan menuliskan NISN yang tidak valid tersebut harus menyatakan telah terjadi
kekeliruan/kelalaian penulisan nisn dalam bentuk surat pernyataan dan di
ketahui oleh dinas pendidikan.
6.
Apa
tujuan dari adanya VerVal PD dan edit data?
Jawab : Fungsi edit data pada VervalPD
bertujuan untuk memverifikasi dan validasi data peserta didik yang pada saat dientrikan
datanya tidak sesuai dengan berkas kependudukan peserta didik tersebut.
7.
Berkas
apa saja yang dapat digunakan untuk proses edit data Peserta Didik?
Jawab : Untuk terselengaranya data
berkualitas, maka diperlukan pemeriksaan berkas oleh tim admin vervalpd,
sehingga data yang diperbaiki terjamin kebenarannya dan dapat di
pertanggungjawabkan, di antaranya :
1. Akta
kelahiran,
2. Surat
kenal lahir,
3. Ijazah,
4. Kartu
keluarga, dan
5. Surat
pengantar dari kepala desa/lurah atau lembaga-lembaga yang berwenang
menyelenggarakan administrasi kependudukan atau berkas yang dinyatakn sah oleh
negara sebagai bukti administrasi lainnya.
Berkas lampiran perbaikan data peserta
didik adalah salah satu dari berkas yang disebutkan di atas. Berkas bisa berupa
scan berkas asli ataupun salinan/fotocopy (selain berkas yang telah disebutkan,
perbaikan data peserta didik akan di tolak).
8.
Bagaimana
prosedur / mekanisme pemberian NISN bagi peserta didik madrasah (satuan
pendidikan di bawah Kementerian Agama)?
Jawab : Prosedur pemberian NISN kepada
Peserta didik di bawah Kemenag adalah sebagai berikut:
1. Sekolah
di bawah Kemenag mengirimkan data ke Kanwil kemenag bagian pendidikan.
2. Kanwil
Kemenag mengirimkan data tersebut ke kanwil Provinsi dan Kemenag Pusat.
3. Kemenag
Pusat menuerahkan data yang terkumpul ke PDSP.
4. PDSP melakukan penomeran dengan system.
5. Data
yang telah di proses di PDSP di push ke VervalPD untuk di verval oleh OP
Sekolah di bawah Kemenag.
Demikian artikel singkat
tentang seputar tanya jawab seputar VerVal PD pada awal semester 2 (genap)
tahun pelajaran 2014/2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Verval PD dan NISN Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment