Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin.
Oleh karena itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut baru mulai melaksanakan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2014/2015 kemarin.
Oleh karena itu, berikut saya share dasar hukum terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara bertahap yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan
surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan
Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan
Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2015 telah disampaikan beberapa hal di
antaranya sebagai berikut :
1.
Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan kurikulum 2013 sejak semester
pertama Tahun Pelajaran 2014/2015 agar kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai
pada semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan lebih lanjut
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
2. Satuan
pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3
(tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
3.
Satuan
Pendidikan Dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2014 merupakan Satuan
Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.
4. Satuan
Pendidikan Rintisan tersebut di atas dapat melaksanakan Kurikulum 2006 dengan
melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
5. Diharapkan
tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melaksanakan Kurikulum 2013
secara bertahap, guna menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam
proses pembelajaran belajar mengajar di daerah.
Selain
adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, saat ini telah diterbitkan juga surat edaran
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni
tentang Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013.
Kedua
surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 serta
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut.
Untuk
download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj tentang Pelaksanaan
Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi
tentang surat edaran dari Kemendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang
dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap)
tahun pelajaran 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Surat Edaran Kemendagri Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap Mulai Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment