Sahabat
Operator Sekolah yang berbahagia…
Dalam kesempatan ini, perkenankan saya akan share informasi penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, salah satunya terkait dengan mekanisme penambahan Data Calon Peserta UN oleh Puspendik dan hal-hal penting lainnya.
Dalam kesempatan ini, perkenankan saya akan share informasi penting yang terkait dengan prosedur/mekanisme Verval PD Dan Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 yang mana mulai dari tanggal 1 Januari 2015, salah satunya terkait dengan mekanisme penambahan Data Calon Peserta UN oleh Puspendik dan hal-hal penting lainnya.
Berikut
informasi informasi selengkapnya :
Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id
ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id
1.
Laman
UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan
data calon peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari
tingkat 1 sampai 13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum.
2.
Setiap
kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang
baru.
3. Selanjutnya
data calon peserta UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman
un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data
awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.
Penambahan Data Calon
Peserta UN
1.
Pertanggal
31 Desember 2014 data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id
diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.
Mulai
tanggal 01 Januari 2015 jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN
harus ditambahkan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik
melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman
un.infoun.info.
3.
Untuk
penambahan data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan
Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pengelolaan NISN
1.
Perubahan
NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
2.
Untuk
calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum memiliki
NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah
ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
3.
Untuk
calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke
aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang
oleh operator sekolah yang bersangkutan.
4.
Penetapan
Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan Nama dan
Tanggal Lahir
1.
Mulai
1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir peserta UN harus dilakukan
dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
2.
Perubahan
yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa
di aplikasi Dapodik dan verval PD.
Demikian
share info saat ini dari http://sdm.data.kemdikbud.go.id,
semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Prosedur / Mekanisme Verval Pd & Edit Data Calon Peserta UN Tahun 2015"
Post a Comment