Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Saat ini Ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi peserta didik kelas 9 jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan kelas 12 jenjang MA (Madrasah Aliyah) tahun pelajaran 2014/2015 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab saat ini sudah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Saat ini Ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi peserta didik kelas 9 jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan kelas 12 jenjang MA (Madrasah Aliyah) tahun pelajaran 2014/2015 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab saat ini sudah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islamdan Bahasa Arab di MTs dan MA (yang
selanjutnya disebut UAMBN) tahun Pelajaran 2014/2015 diatur melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN
berhak menerima Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
(SKHUAMBN).
Bidang studi (mata
pelajaran) yang akan diujikan diujikan dalam UAMBN tahun 2015 MTS dan MA adalah
Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu
Kalam, dan Bahasa Arab sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan program.
Untuk download selengkapnya tentang Ketentuan UAMBN tahun 2015 dapat diunduh pada
links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "POS / Ketentuan UAMBN Bagi MTs dan MA Tahun 2015"
Post a Comment