Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap
(SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem
Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Biaya
operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen
biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS
yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai
berikut :
1.
Sekolah
dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun
SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan ketentuan:
a.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
2.
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap
dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi
sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan
diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar
sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu
yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan
pendidikan dengan baik.
Kebijakan
ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini
tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Sekolah
swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.
Sekolah
yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga
jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di
sekitarnya; atau
c.
Sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk
memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah
kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
SD/SMP/Satap
yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan
pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah
terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.
SDLB
dan SMPLB; atau
c.
Sekolah
di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat
tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d.
Bersedia
membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
Download
selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan
klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015 - Jumlah Penerimaan BOS Sd 800 Ribu/Siswa, SMP 1 Juta/Siswa Serta Ketentuan BOS Bagi Sekolah Yang Memiliki Jumlah Peserta Didik di Bawah 60 (Sekolah Kecil)"
Post a Comment