Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kemendikbud
menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester
dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa
dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota
akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1
semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Pengaturan implementasi
kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;
2. Kemendikbud
bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi
melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah
masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai
sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan pendidikan
di sekitarnya;
3. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan
bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud
pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahap
berikutnya.
Demikian
informasi terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana
Uji Coba Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015
ini. Untuk download surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tentang Penetapan
Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dapat
diunduh dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 - Surat Edaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015"
Post a Comment