Sahabat
Operator Sekolah yang berbahagia…
Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.
Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :
Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS.
Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :
a.
Penanggung
jawab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di
sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan
dana BOS (untuk SD).
b. Penanggung
jawab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal
windows, word dan excel.
c. Penanggung
jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi
dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.
d. Tidak
ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik,
sehingga dapat membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan
untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman
data dapat menggunakan dana BOS.
Kepala
SD atau SMP menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai
penanggung jawab di tingkat sekolah. Tenaga operator sekolah
memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan
oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online berdasarkan
bukti fisik berupa formulir-formulir yang telah diisi secara manual oleh
peserta didik (PD), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan formulir, dan
formulir-formulir ini harus diarsipkan / disimpan di sekolah masing-masing
untuk keperluan monitoring dan audit.
Perubahan
data ataupun update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu
kali dalam 1 semester dengan mekanisme sinkronisasi / kirim data ke server Dapodik Ditjen Dikdas. Selanjutnya Data yang dikirim oleh sekolah tersebut akan
dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai
jenis program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Kartu Indonesia Pintar,
Rehab, dan lain-lain.
Untuk
koordinasi dan informasi, sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan
setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data
yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud. Dan Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang
memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan
melakukan pendataan sendiri.
Demikian
informasi terkait Operator Sekolah yang bisa ditunjuk oleh kepala sekolah baik
dari guru ataupun pegawai tata usaha sekolah tersebut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Satu Data…!
0 Response to "OPS / Operator Dapodik Bisa Berasal Dari Guru Atau Pegawai TU Yang Memiliki Kompetensi Minimal Dapat Mengoperasikan Windows, Word, dan Excel"
Post a Comment