Sahabat
Operator Sekolah/Madrasah yang berbahagia…
Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 saat ini berdasarkan surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :
Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 saat ini berdasarkan surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :
1.
Pendataan
Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satuan pendidikan
di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena
Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik),
Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota
yang selama ini sudah berjalan.
2.
Bagl
siswa madrasah tingkat akhir (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami
permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada saat
pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak
diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan pendataan Calon Peserta
Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah memiliki NISN, wajib
mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat
pada NISN ganda.
3.
Pengajuan
NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan
melalul mekanisme pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan
PDSP Kemclkbud.
4.
Bagi
siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada saat lulus belum memiliki NISN,
pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah
tempat melanjutkan pendidikannya saat Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan
melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud,
pengajuan melalui pendataan DAPODIK.
5.
Bagi
siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada saat lulus belum memiliki NISN, penerbitan
NISN-nya dapat diajukan oleh madrasah asal.
6.
Pengajuan
perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki
NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi
dan divalidasi oleh Operator Kantor
Wilayah Kemenag Propinsi melalui mekanisme yang akan ditetapkan.
7.
Sebelum
melakukan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator
Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan
terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendafltarkan diri
pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas
yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.
8.
Untuk
layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2015, Pusat Data
dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id
9.
Dimohon
agar Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia dapat meneruskan informasl
ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota
dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.
Untuk
mendownload surat edaran ini, silahkan unduh dari laman SDM PDSP Kemdikbud pada
links berikut…. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Mekanisme/Prosedur Pendataan Calon Peserta UN MI, MTs, MA Tahun 2015"
Post a Comment