Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pelayanan publik adalah pelayan yang diberikan oleh suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk mengakomodir, mengurus, dan menyelesaikan hingga tuntas atas apa yang menjadi keperluan seseorang atau pihak secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam kesempatan kali ini, saya tidak membahas jauh tentang hal tersebut, namun hanya terkhusus pada bagaiman ciri-ciri ataupun kriteria pelayanan publik yang baik/profesional, sebagai berikut :
Pelayanan publik adalah pelayan yang diberikan oleh suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk mengakomodir, mengurus, dan menyelesaikan hingga tuntas atas apa yang menjadi keperluan seseorang atau pihak secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam kesempatan kali ini, saya tidak membahas jauh tentang hal tersebut, namun hanya terkhusus pada bagaiman ciri-ciri ataupun kriteria pelayanan publik yang baik/profesional, sebagai berikut :
1. Ramah (Komunikatif)
Dengan senyuman dan ucapan selamat datang,
ataupun ucapan selamat pagi, siang, sore, atau selamat malam dan tentunya
disertai senyuman adalah kriteria pertama dan utama. Ini akan mencairkan
suasana tegang dalam proses selanjutnya nanti, dan si pelanggan pun akan
semakin leluasa dalam mengutarakan maksud dan tujuan dari kepentingannya.
2. Responsif
Cepat tanggap atas apa yang kira-kira menjadi
keperluan pelanggan atau orang yang datang tersebut, menjawab pertanyaan dengan
cepat, dan perhatian penuh pada kepentingan pelanggan.
3. Proaktif
Segera beriniatif dalam membantu apa saja
yang ada hubungannya dengan faktor kemudahan yang diberikan kepada pelanggan,
misalnya photo copy jauh dari tempat layanan tersebut, namun kebetulan tersedia
printer yang ada fasilitas copy, dapat dilakukan langsung di tempat itu.
4. Konfirmasi
Penjelasan yang sejelas mungkin atas segala
hasil proses yang telah diajukan pelanggan.Saat jam istirahat pun diberitahukan
apabila tidak ada jadwal yang tertulis, agar pelanggan ataupun orang yang
memiliki kepentingan tersebut tidak bertanya-tanya.
5. Tindak Lanjut
Menyediakan layanan lanjutan, apabila
diperlukan adanya perbaikan dan perubahan tertentu nantinya. Bisa meninggalkan kontak
telepon, email ataupun sarana komunikasi lain yang bisa dihubungi dan diakses
oleh pelanggan tersebut nantinya, kalau dalam jual beli istilah ini adalah
layanan purna jual.
Demikian
beberapa kriteria atau ciri-ciri pelayanan publik yang profesional. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Kriteria / Ciri-Ciri Pelayanan Publik Yang Profesional (Baik)"
Post a Comment