5
Desember 2014
Nomor : 179342/MPK/KR/2014
Nomor : 179342/MPK/KR/2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah di seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Salam
sejahtera bagi kita semua.
Semoga
Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan
bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan
Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong
kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui
surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan
Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media
massa.
Sebelum
tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi
Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum
2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum
tersebut ke depannya. Harus
diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013
ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan
di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara
lengkap dan menyeluruh.
Seperti
kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran
2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran
2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang
evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga
bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada
Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan
bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.
Kesesuaian
antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2.
Kesesuaian
antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3.
Kesesuaian
antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4.
Kesesuaian
antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah
bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan
secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh
sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah
bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses
perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai
masalah konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan
antara ide dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan
isi buku teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya
kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan
kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.
Anak-anak,
guru dan orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas
ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang
ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013 kedepan,
namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah
kepentingan anak-anak kita.
Maka
dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta
diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1.
Menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu
semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini
supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang
sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali
menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
Harap diingat, bahwa berbagai konsep
yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam
Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak
mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru
untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi
pergerakan pendidikan Indonesia.
2.
Tetap menerapkan
Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan,
yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut
sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum
2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan
sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran
penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya.
Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang
sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan
dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk
mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan
disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan
untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan
dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi
kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3.
Mengembalikan tugas
pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh
tim ad hoc yang bekerja jangka
pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013
agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta
mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan
bagi siswa-siswa kita.
Kita
semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus
dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat
hasil terbaik bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu
tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar
anak-anak kita sebagai manusia utama penentu masa depan negara dapat menjadi
insan bangsa yang:
(1)
beriman
dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri,
demokratis, bertanggung jawab;
(2)
menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(3)
cakap
dan kreatif dalam bekerja.
Adalah
tugas kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat
tercapai, demi anak-anak kita.
Pada
akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita
tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan
meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses
peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik dapat
terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula.
Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin
digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.
Pada
kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya
atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya
pendidikan di negeri kita ini. Di bawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan
pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan
berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya
kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan
Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak
sekalian untuk membuat masa depan lebih baik.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta,
5 Desember 2014
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
Referensi artikel : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Download/unduh Surat Edaran Kemdikbud RI tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 ini pada links berikut... Salam Edukasi...!
Download/unduh Surat Edaran Kemdikbud RI tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 ini pada links berikut... Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 179342/MPK/KR/2014 Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment