Petunjuk / Cara Pengisian KIB - D (Kartu Inventaris Barang – Jalan, Irigasi dan Jaringan)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada KIB-D (Jalan, Irigasi Dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi.

KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi, dan  jaringan.

KIB ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut :


Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Jenis Barang
Pada kolom 2 tuliskan jenis Jalan, Irigasi Dan Jaringan yang merupakan Barang Inventaris.
Misalnya: Jalan, Jembatan, terowongan, Bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang,Bangunan Air Pengembangan Rawa dan Polde, Bangunan  Air Pengaman Surya  dan Penanggul, Bangunan Air Minum, Bangunan  Air Kotor, Instalasi Air Minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit  Listrik, Instalasi Gardu Listrik, Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.

Kolom 3 : Pada kolom 3 diisi nomor kode barang
Kolom 4 : Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan)
Kolom 5 : Konstruksi
Pada kolom 5 tuliskan konstruksi  dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Misalnya: aspal, beton, dan lain sebagainya

Kolom 6 : Panjang
Pada kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan.

Kolom 7 : Lebar
Pada Kolom 7 tuliskan lebar  dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan

Kolom 8 : Luas
Pada kolom 8 tuliskan luas dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.

Kolom 9 : Letak/Lokasi
Pada kolom 9 tuliskan letak/lokasi luas dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Kolom 10, 11 : Dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.
Yang dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan berupa surat-surat pemilikan.

Kolom 12 : Status tanah
Pada kolom 12 diisikan status  atas tanah, jalan, irigasi dan jaringan berupa :
a.   Tanah milik Pemerintah daerah
b.   Tanah Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.   Tanah Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d.   Tanah Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan

Kolom 13 : Nomor kode tanah
Pada kolom 13 isikan Nomor Kode Barang (tanah).

Kolom 14 : Asal Usul
Pada kolom 11 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya : dibeli, hibah, dan lain-lain. Dalam hal jalan, irigasi dan jaringan yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok, misalnya jalan, irigasi dan jaringan Pemda dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik Pemda.

Kolom 15 : Harga
Pada kolom 15 tuliskan harga yang sebenarnya untuk jalan, irigasi dan jaringan. Apabila nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan.

Kolom 16 : Kondisi
Baik, kurang baik dan rusak berat

Kolom 17 : Keterangan.
Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya  dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani  Pengurus Barang  dan diketahui  oleh Kepala SKPD.

Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
       

0 Response to "Petunjuk / Cara Pengisian KIB - D (Kartu Inventaris Barang – Jalan, Irigasi dan Jaringan)"

Post a Comment