Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pada KIB-D (Jalan, Irigasi Dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi.
KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi, dan jaringan.
Pada KIB-D (Jalan, Irigasi Dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan Nomor Kode Lokasi.
KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi, dan jaringan.
KIB
ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut :
Kolom
1 : Diisi nomor urut
Kolom
2 : Jenis Barang
Pada
kolom 2 tuliskan jenis Jalan, Irigasi Dan Jaringan yang merupakan Barang
Inventaris.
Misalnya:
Jalan, Jembatan, terowongan, Bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang,Bangunan
Air Pengembangan Rawa dan Polde, Bangunan
Air Pengaman Surya dan Penanggul,
Bangunan Air Minum, Bangunan Air Kotor,
Instalasi Air Minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah,
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik, Jaringan
Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.
Kolom
3 : Pada kolom 3 diisi nomor kode barang
Kolom
4 : Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan)
Kolom
5 : Konstruksi
Pada
kolom 5 tuliskan konstruksi dari Jalan,
Irigasi dan Jaringan.
Misalnya:
aspal, beton, dan lain sebagainya
Kolom
6 : Panjang
Pada
kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan.
Kolom
7 : Lebar
Pada
Kolom 7 tuliskan lebar dari Jalan,
Irigasi Dan Jaringan
Kolom
8 : Luas
Pada
kolom 8 tuliskan luas dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.
Kolom
9 : Letak/Lokasi
Pada
kolom 9 tuliskan letak/lokasi luas dari Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Kolom
10, 11 : Dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan.
Yang
dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi Dan Jaringan berupa surat-surat
pemilikan.
Kolom
12 : Status tanah
Pada
kolom 12 diisikan status atas tanah,
jalan, irigasi dan jaringan berupa :
a.
Tanah
milik Pemerintah daerah
b.
Tanah
Negara (Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara).
c.
Tanah
Hak Ulayat (Tanah masyarakat Hukum Adat)
d.
Tanah
Hak (Tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
atau Hak Pengelolaan
Kolom
13 : Nomor kode tanah
Pada
kolom 13 isikan Nomor Kode Barang (tanah).
Kolom
14 : Asal Usul
Pada
kolom 11 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya : dibeli, hibah,
dan lain-lain. Dalam hal jalan, irigasi dan jaringan yang dibiayai dari
beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok, misalnya
jalan, irigasi dan jaringan Pemda dibantu dari anggaran Pusat maka statusnya
tetap dicatat sebagai milik Pemda.
Kolom
15 : Harga
Pada
kolom 15 tuliskan harga yang sebenarnya untuk jalan, irigasi dan jaringan. Apabila
nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan
dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan
berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan.
Kolom
16 : Kondisi
Baik,
kurang baik dan rusak berat
Kolom
17 : Keterangan.
Tuliskan
keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut. Setelah
selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal
pencatatan dan ditandatangani Pengurus
Barang dan diketahui oleh Kepala SKPD.
Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
Untuk download format pengisian dan petunjuk dari KIB (Kartu Inventaris Barang) beserta kode barang selengkapnya, dapat didownload pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Petunjuk / Cara Pengisian KIB - D (Kartu Inventaris Barang – Jalan, Irigasi dan Jaringan)"
Post a Comment