Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
Pada
akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar
500 ribu guru dalam jabatan yang diangkat menjadi guru setelah UUGD ditetapkan,
belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan penyesuaian yaitu :
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan penyesuaian yaitu :
· rekognisi pengalaman
lampau (RPL),
· durasi
workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan
· Pemantapan Kemampuan
Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, diakhiri dengan ujian di
sekolah.
Pedoman
ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan
sertifikasi guru melalui PPGJ tentang beberapa hal sebagai berikut :
· Alur sertifikasi guru
· Sasaran peserta
sertifikasi guru
· Persyaratan peserta
sertifikasi guru
· Proses penetapan
peserta sertifikasi guru
· Prosedur operasional
standar sertifikasi guru
· Jadwal pelaksanaan
sertifikasi guru
Prinsip
Sertifikasi Guru Melalui PPGJ :
1.
Penetapan
peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan
akuntabel
2.
Berorientasi
pada peningkatan mutu pendidikan nasional
3.
Dilaksanakan
secara taat azas
4.
Dilaksanakan
secara terencana dan sistematis
Sasaran :
· Sertifikasi guru
melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan
PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
· Jumlah sasaran secara
nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
· Penetapan sasaran
peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji
kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar
negeri (SILN).
Persyaratan Peserta
(1)
1.
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan
Agama.
3.
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.
Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan
Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus memiliki Surat Keputusan Mutasi
dari Bupati/Walikota.
b.
b.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi
yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan
disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.
Guru
bukan PNS:
a.
pada
sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
b.
pada
sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja
minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.
Pada
tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.
Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
C. Penetapan Peserta
1.
Ketentuan Umum
· Semua guru yang
memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan
yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA
atau UKG).
· Guru yang
didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen,
yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
· Guru berkualifikasi
akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada
tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015.
Penetapan Peserta (2)
1.
Ketentuan Umum
· Penetapan bidang
studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali
guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple
yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
· Penetapan peserta
dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar
rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan
PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Penetapan Peserta (3)
· Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum
namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas
persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
· meninggal dunia,
· sakit permanen,
· melakukan pelanggaran
disiplin,
· mutasi ke jabatan
selain guru,
· dimutasikan ke
kabupaten/kota lain,
· mengajar sebagai guru
tetap di Kementerian lain,
· pensiun,
· mengundurkan diri
dari calon peserta,
· sudah memiliki sertifikat
pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian
lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di
atas.
Penetapan Peserta (4)
· Calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan
lain, baik fungsional maupun struktural.
· Penetapan calon
peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penetapan Bidang
Studi
· Bidang studi yang
dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang
dimiliki.
· Peserta sertifikasi
guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang
studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
· Bidang studi
sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan,
yaitu:
· penentuan soal uji
kompetensi;
· penentuan pembagian
tugas mengajar guru;
· pemberian tunjangan
profesi guru;
· penilaian kinerja
guru; dan
· pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta
· Nomor peserta terdiri
dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit
sebagai berikut.
· Digit 1 dan 2 adalah
kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
· Digit 3 dan 4 adalah
kode provinsi.
· Digit 5 dan 6 adalah
kode kabupaten/kota.
· Digit 7, 8, dan 9
adalah kode bidang studi sertifikasi.
· Digit 10 adalah kode
kementerian:
· Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
· Kementerian Agama,
kode “2”.
· Digit 11 s.d. 14
adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
· Nomor urut dimulai
dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
Download
selengkapnya Paparan Pedoman Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dari links http://disdik.tarakankota.go.id.
Semoga bernmanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Paparan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015"
Post a Comment