Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak sekedar becuap-cuap saat menyebut Kurikulum 2013 (K-13) belum siap dijalankan secara nasional. Kemarin dia memutuskan bahwa kurikulum anyar itu kembali diterapkan secara terbatas.
Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak sekedar becuap-cuap saat menyebut Kurikulum 2013 (K-13) belum siap dijalankan secara nasional. Kemarin dia memutuskan bahwa kurikulum anyar itu kembali diterapkan secara terbatas.
Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.
Rapat itu berlangsung di kantor Kemendikbud kemarin
pagi. Setelah Anies mengikuti sidang kabinet, rapat K-13 dilanjutkan sorenya
sampai tadi malam.
Saat jeda salat Maghrib Anies menuturkan bahwa opsi yang ia pilih bukan menghapus K-13. Menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menegaskan, kurikulum yang dibentuk di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dijalankan untuk semua sekolah seperti saat ini.
Saat jeda salat Maghrib Anies menuturkan bahwa opsi yang ia pilih bukan menghapus K-13. Menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menegaskan, kurikulum yang dibentuk di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dijalankan untuk semua sekolah seperti saat ini.
Dalam
rapat yang berlangsung semalam, Anies mengatakan ia dan jajaran petinggi
Kemendikbud mencari solusi atas konsekuensi penerapan K-13 secara terbatas itu.
Khususnya solusi untuk sekolah-sekolah yang sekarang sudah terlanjur menerapkan
K-13. Apakah nanti akan kembali menjalankan pembelajaran berbasis Kurikulum
2006 yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
atau ada perlakuan khusus lainnya.
"Saya
sekarang ada di posisi maju kena dan mundur juga kena," ujar mantan rektor
Universitas Paramadina, Jakarta itu. Maksudnya adalah jika dia terus
menjalankan K-13 secara menyeluruh seperti saat ini, akan dikecam menjalankan
kurikulum yang belum siap. Sedangkan jika menjalankan kembali K-13 secara
bertahap, bakal ada yang mengkritik bagaimana nasib siswa yang sudah terlanjur
menjalankannya. Anies mengelak
keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra
atas implementasi K-13 itu.
Keputusan
kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan
siswa. Hingga tadi malam Anies belum
bisa memastikan jumlah sekolah yang akan diputuskan menjalankan K-13. Sebab
salah satu materi rapat semalam adalah, menetapkan kriteria-kriteria sebuah
sekolah itu siap atau tidak. Intinya Anies menjelaskan, sekolah yang bakal
menjalankan K-13 bukan hanya dari kelompok sekolah grade-A (bekas RSBI). Tetapi
juga dari kelompok sekolah di bawahnya.
Anies
mengatakan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak
mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan
K-13 secara serentak. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan tentang
kriteria kesiapan sekolah itu. Sehingga dalam waktu dekat bisa ditetapkan
sekolah mana saja yang menjalankan K-13.
Ketua
tim evaluasi Suyanto mengatakan, pemilihan opsi yang ditetapkan Mendikbud masuk
kategori moderat. Menurutnya opsi menghentikan K-13 di tengah jalan seperti
saat ini, adalah sebuah kebijakan yang ekstrim. Begitu pula ketika memilih opsi
melanjutkan K-13 yang sekarang banyak masalahnya, tentu akan menambah panjang
daftar masalah. (wan)
Sumber
artikel : Kurikulum 2013 Kembali Dijalankan Terbatas - JPNN
Surat Edaran Mendikbud RI No. 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya dapat dilihat di sini...
Surat Edaran Mendikbud RI No. 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya dapat dilihat di sini...
0 Response to "Keputusan Mendikbud Tentang Kurikulum 2013 - “K-13 Kembali Dijalankan Terbatas”"
Post a Comment