Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut 5 poin penting ataupun isi dari Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 tentang sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut 5 poin penting ataupun isi dari Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 tentang sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam
rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun
2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan
Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang
Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada
Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Bagi
sekolah yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap
melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri
Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id)
atau fax 021-572 5608;
2.
Bagi
Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Menengah (BAN S/M);
3.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai
sekolah pelaksana Kurikulum 2013;
4.
Bagi
sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi /kabupaten / kota
melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum
Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
5.
Dinas
pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan
jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler,
dan hal lainnya yang Peran dan kerjasama Saudara secara berkesinambungan sangat
menentukan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan terkait
dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian
peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan ekstrakurikuler dan hal lainnya yang muncul
di sekolah.
Download file surat edaran di atas dapat
diunduh pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Isi Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 & Nomor 8014/D/KP/2014 Tentang Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013"
Post a Comment