Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan usulan tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile.
Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.
Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, dapat diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengirimkan usulan tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile.
Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.
Demikian
isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah
yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran
diterbitkan pada 30 Desember 2014.
Berdasarkan
Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan
ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.
Bagi
sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan berupa pelatihan dan pendampingan
kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas
satuan pendidikan.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan konsolidasi bagi
sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait
dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran,
penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler,
dan hal lain yang muncul di sekolah.
Sebelumnya
Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu
semester menerapkan Kurikulum 2013 agar kembali melaksanakan Kurikulum tahun
2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun
kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin
menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan
usulan penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)
Sumber
artikel : 2 Januari 2015 Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013 - Kemdikbud
0 Response to "Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013 Paling Lambat 2 Januari 2015"
Post a Comment