Sahabat
Operator Dapodik yang berbahagia...
Untuk keperluan peserta didik dalam mendapatkan haknya khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapatkan BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Untuk keperluan peserta didik dalam mendapatkan haknya khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapatkan BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Terkait
hal tersebut, mekanisme pengajuan didasarkan pada data yang telah dikirimkan
melalui aplikasi Dapodik 2014 yang akan paling lambat sampai dengan tanggal 21 Desember 2014.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.
Proses
input data dilakukan oleh Operator Sekolah pada tab “Peserta Didik” lalu pada
bagian KPS dipilih icon “Ya”, lalu diisikan nomor KPS yang tertera pada Kartu
peserta didik bersangkutan. Setelah itu disinkronisasikan melalui aplikasi
Dapodik.
Untuk
download surat edaran terkait, dapat diunduh pada links berikut. Demikian informasi batas akhir pengiriman data
peserta didik penerima BSM untuk PIP 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Batas Akhir Pengiriman No. KPS Untuk BSM / KIP 2015 Via Sinkron Dapodik Paling Lambat Sampai Tanggal 21 Desember 2014"
Post a Comment