Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pada tahap pemberian nilai ini, penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi.
Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
Pada tahap pemberian nilai ini, penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4.
Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi.
Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
a)
Pemberian
skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian
skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan
dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan
indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan
pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
•
Skor
0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
•
Skor
1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak
lengkap
•
Skor
2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh
Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata
Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Perolehan skor untuk
setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya
dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum
kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap
kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi
skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9
Untuk guru dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan
langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator
pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap
kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini
merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.
Dengan demikian,
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi
mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b)
Nilai
setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian
kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU.
Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format
rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini
selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi
ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan :
•
Nilai
PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. :
•
Nilai
PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
•
Nilai
PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14
x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru
pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan
disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang
sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
c)
Berdasarkan
hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan
RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana
tercantum dalam tabel 11. Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke
persentase Angka Kredit
d)
Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU,
sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e)
Jika
guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja,
maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru
tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan
BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)
Khusus
bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi
sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk.
Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data
dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing
Nilai
kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi
ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase
perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum
melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus
melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU.
Kegiatan
verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU
yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan,
studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan
Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh
sekolah untuk pengusulanpenetapan angka kredit. Jika diperlukan dan
dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK GURU dapat mencakup kunjungan ke
sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Pengkonversian hasil
PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan
fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan
angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan
estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil
perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam
format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang
dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.
Bersama-sama
dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri,
publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK
GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau
pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk
proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.
Konversi
nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas.
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan
angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru
diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
• AKK adalah angka
kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
• AKPKB adalah angka
kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau
karya inovatif).
• AKP adalah angka
kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009.
• JM adalah jumlah jam
mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor per tahun.
• JWM adalah jumlah jam
wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau
jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor.
• NPK adalah persentase
perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
• 4 adalah waktu
rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
• JM/JWM = 1 bagi guru
yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli
per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi
guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi
guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
·
AKK,
AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu
ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Menurut
peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru
Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik
jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi,
dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:
Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Fungsional
Keterangan
:
1)
Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit
pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan angka kredit
yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang
ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang
90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri dari unsur
pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB
terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka
kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan
fungsional dari jenjang tertentu ke jenjang lain yang lebih tinggi adalah
sebagai berikut :
a.
Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan
diri.
b.
Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
c.
Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling
sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan
diri.
d.
Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
e.
Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
f.
Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri.
g.
Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur
publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari subunsur pengembangan diri.
h.
Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan
paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
0 Response to "Prosedur Penilaian dan Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Ke Angka Kredit"
Post a Comment