Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa
(SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pendampingan
memiliki tujuan:
a.
memfasilitasi
proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b.
memfasilitasi
pengayaan/kontekstualisasi sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum 2013 pada
satuan pendidikan;
c.
memperkuat
keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; dan
d.
memperkuat
pemahaman dan membangun kepercayaan diri dalam pelaksanaan pembelajaran
berbasis Kurikulum 2013.
Pendampingan
memiliki sasaran:
a.
pengawas
satuan pendidikan;
b.
kepala
satuan pendidikan; dan
c.
pendidik.
Sasaran
memperoleh substansi pendampingan sesuai dengan status dan peran masing-masing.
Pendampingan
dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1.
Profesional: yaitu bahwa
hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan
adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan
personal. dilakukan dengan kriteria dan prosedur keahlian.
2.
Kolegial: yaitu bahwa
hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip
ini pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang
menjadi guru pendamping dengan pengawas satuan pendidikan, kepala satuan
pendidikan, dan pendidik yang didampingi memiliki kedudukan setara. Kegiatan
dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping yang didampingi.
3.
Sikap saling percaya: yaitu bahwa
pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang
menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa
informasi, saran, dan contoh yang diberikan memang yang dikehendaki Kurikulum
2013. Kegiatan dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
4.
Berkelanjutan: yaitu hubungan
profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan
setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan,
dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia. Kegiatan
dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.
Pendampingan
pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:
a.
penguatan
substansi bahan ajar untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran;
b.
penguatan
sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c.
penguatan
sistem penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Kurikulum 2013 dan pengisian
laporan hasil belajar peserta didik;
d.
pengembangan
perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e.
pengembangan
model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan dan konseling.
Pengelolaan
pendampingan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pendampingan
dilaksanakan secara berkesinambungan dengan model pendampingan di induk
kluster/gugus dan model pendampingan di satuan pendidikan. Model Pendampingan
berbasis kluster/gugus satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping. Model
pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping yang ada di satuan
pendidikan tersebut.
Guru
pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 terdiri atas unsur: pengawas satuan
pendidikan;
a.
kepala
satuan pendidikan; dan
b.
pendidik.
Syarat sebagai pendamping dalam pelaksanaan
Kurikulum 2013 adalah:
a.
telah
lulus pelatihan Kurikulum 2013 dengan prestasi sekurang-kurangnya dengan
predikat memuaskan (M); dan
b.
telah
lulus dalam bimbingan teknis guru pendamping.
Penyelenggara
satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dapat menyediakan sumber daya
pendidikan dalam pelaksanaan pendampingan pada satuan pendidikan.
Referensi
artikel : Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014
0 Response to "Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Post a Comment