Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 1.
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan
yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. 2.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. 2.
Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu
pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan
harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan
profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara
mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK
GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar
kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah
mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan
atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku
keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit
guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan
yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di
bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang
ditetapkan.
Download pedoman PK Guru selengkapnya beserta file-file yang berkaitan dengan PK Guru tersebut dapat diunduh
langsung dari links-links di bawah :
Demikian share info mengenai pedoman PK Guru TP. 2014/2015 dari http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun Ajaran 2014 - 2015 dan Lembar Catatan Fakta Hasil Pengamatan & Pemantauan Proses Pembelajaran"
Post a Comment