Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik, bahwasannya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik, bahwasannya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lainuntuk membantu peserta
didik mengetahui capaian pembelajaran (learning
outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta
didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dankekuatan pembelajaran dan
belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning).
Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan
penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas
profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak
terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar
oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam
konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based
education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses
dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal.
Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model
pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah
dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum
2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik
memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar
autentik (authentic learning). Hal
ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi
kemampuan peserta didik secara holistic
dan valid.
Penilaian
Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar,
memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan.
Berdasarkan
fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a.
formatif
yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap,
pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses
pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar
peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan
peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan
RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
dan
b.
sumatif
yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester,
satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari
penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan
kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Tujuan
Penilaian Hasil Belajar meliputi :
a.
Mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan
dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b.
Menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu
tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan
masa studi satuan pendidikan.
c.
Menetapkan
program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi
mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam
belajar dan pencapaian hasil belajar.
d.
Memperbaiki
proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
Donwload
pedoman selengkapnya Pedoman Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 oleh Pendidik
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diatur dengan Permendikbud No.
104 Tahun 2014 (unduh). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah – Permendikbud No. 104 Tahun 2014"
Post a Comment