Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.
Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.
Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehubungan
dengan hal tersebut, sekolah-sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari
orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas
versi 3.01.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran
dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan
identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
2.
Meminta
kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
3. Segera
melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi
data Dapodikdas.
Proses
pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember
2014.
Download
surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini silahkan klik
pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Mekanisme Seleksi Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Melalui Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Paling Lambat Tanggal 21 Desember 2014"
Post a Comment