Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Seperti informasi dari kompas.com, Presiden Joko Widodo menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Jokowi menyebut alasan ketiadaan anggaran untuk membangun infrastruktur dan pelayanan kesehatan membuat harga BBM perlu dinaikkan.
Seperti informasi dari kompas.com, Presiden Joko Widodo menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Jokowi menyebut alasan ketiadaan anggaran untuk membangun infrastruktur dan pelayanan kesehatan membuat harga BBM perlu dinaikkan.
"Negara
membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran
ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM," kata Jokowi di
Istana Negara, Senin (17/11/2014).
Kepala
Negara juga menerangkan, keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi
sudah melalui pembahasan yang mendalam hingga tingkatan teknis. Ia menekankan
perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.
Jokowi
mengakui, kebijakan itu merupakan hal yang berat diputuskannya selaku Kepala
Negara. Meski begitu, Jokowi memastikan ada kompensasi bagi masyarakat kurang
mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat.
"Untuk
rakyat kurang mampu, disiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga
Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera
digunakan untuk jaga daya beli rakyat," sebut Jokowi.
Presiden
Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat
sebagai sebuah bangsa.
"Dari
waktu ke waktu, kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada
pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil
keputusan," kata Presiden di Istana Negara, Senin (17/11/2014).
Jokowi
menjelaskan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan
subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan
itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di
kementerian.
Adapun,
lanjut Jokowi, sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, dia menetapkan harga
baru BBM yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18
November 2014. "Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500.
Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," papar Jokowi.
Referensi artikel & gambar : Jokowi
Naikkan Harga BBM karena Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan Minim, Jokowi
Tetapkan Harga Premium Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500. Penulis : Sabrina Asril, Editor : Fidel Ali Permana.
Kompas.com
0 Response to "Harga BBM 2014 Naik Untuk Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan - Berlaku Mulai 18 November 2014 Pukul 00.00 WIB, Premium Rp. 8.500 & Solar Rp. 7.500"
Post a Comment