Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a.
Formatif yaitu memperbaiki
kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan
keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam
satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu,
mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan
untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses
pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b.
Sumatif yaitu menentukan
keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun
pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan
keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan
keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Sedangkan
tujuan Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada kurikulum 2013 adalah :
a.
Mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan
dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b.
Menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu
tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan
masa studi satuan pendidikan.
c.
Menetapkan
program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi
mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam
belajar dan pencapaian hasil belajar.
d.
Memperbaiki
proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
0 Response to "Fungsi dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Kurikulum 2013"
Post a Comment