Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Untuk tahun 2014 ini, jumlah minimum siswa dalam satu kelas / rombel yang tidak dipecah (paralel) dengan jumlah kurang dari 10 siswa masih dapat valid data untuk data guru yang bersertifikasi pendidik.
Hal tersebut dapat diketahui dengan cek data guru bersertifikat pendidik dengan input NRG dan tahun/bulan/tanggal lahir PTK bersangkutan di laman lembar cek info PTK / LTD 2014 (mulai tanggal 04/10/2014).
Untuk tahun 2014 ini, jumlah minimum siswa dalam satu kelas / rombel yang tidak dipecah (paralel) dengan jumlah kurang dari 10 siswa masih dapat valid data untuk data guru yang bersertifikasi pendidik.
Hal tersebut dapat diketahui dengan cek data guru bersertifikat pendidik dengan input NRG dan tahun/bulan/tanggal lahir PTK bersangkutan di laman lembar cek info PTK / LTD 2014 (mulai tanggal 04/10/2014).
Berbeda
halnya di mana pada beberapa hari sebelumnya, adanya ketidakvalidan data pada
lembar info PTK 2014 untuk jumlah PD kurang dari 10 akan tidak linear / invalid
dengan keterangan “Jumlah Siswa Kurang Mencukupi”.
Jadi
data-data PTK yang sebelumnya tidak valid dikarenakan permasalahan jumlah siswa
kurang mencukupi saat ini sudah kembali valid / linear. Namun penerapan jumlah
minimal dalam 1 rombel minimal 10 siswa akan ditunda penerapannya pada tahun mendatang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Tahun 2014, Jumlah Peserta Didik Per-Rombel Kurang Dari 10 Siswa, Guru Masih Bisa Mendapatkan Tunjangan Profesi"
Post a Comment