Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Penyesuaian
jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki
jabatan fungsional guru
berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya ke
dalam jabatan fungsional
guru yang diatur
dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penyesuaian
jabatan fungsional guru ditetapkan berdasarkan
pangkat dan golongan
ruang terakhir yang
dimiliki dengan angka
kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah :
1.
Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat
yang ditunjuk oleh
Menteri untuk menetapkan penyesuaian
jabatan fungsional guru
bagi Guru Madya
pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi
pusat maupun daerah, dan Guru Pertama
pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e
bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di
Luar Negeri;
2.
Menteri
Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Agama untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan
Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a
sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungannya;
3.
Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional
Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungannya;
4.
Bupati/walikota
atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk menetapkan penyesuaian jabatan
fungsional Guru Pertama,
pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a di lingkungannya;
5.
Pimpinan
instansi pusat atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan penyesuaian jabatan fungsional
Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungannya;
6.
Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat
lain yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menetapkan penyesuian jabatan
fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan
Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Persyaratan
guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.
memiliki
pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.
memiliki
penetapan angka kredit terakhir; dan
3.
masih
aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Prosedur
pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :
1.
Menteri
Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk
mengusulkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional
bagi guru yang mempunyai pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Pembina Utama,
golongan ruang IV/e.
2.
Kepala Perwakilan
Indonesia di Luar
Negeri atau Pejabat
yang membidangi Pendidikan mengusulkan
kepada Menteri Pendidikan
Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional bagi guru yang
mempunyai pangkat Penata
Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e
yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
3.
Kepala sekolah
mengusulkan kepada gubernur
melalui kepala dinas
pendidikan provinsi bagi guru
yang mempunyai pangkat
Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
4.
Kepala sekolah
mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala
dinas pendidikan
kabupaten/kota bagi guru
yang mempunyai pangkat
Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan
Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungannya.
5.
Guru
bukan pegawai negeri sipil yang telah
ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada
Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
6.
Guru bukan
pegawai negeri sipil
di lingkungan Kementerian
Agama yang telah ditetapkan jabatannya
melalui inpassing diusulkan
oleh kepala madrasah
kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota setempat.
Usulan sebagaimana
dimaksud pada Pasal
6 dilengkapi persyaratan
administrasi sebagai berikut :
1.
Fotocopy
atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
2.
Fotocopy
atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3.
Fotocopy
atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
4.
Surat
keterangan kepala sekolah yang
menjelaskan guru bersangkutan masih
aktif melaksanaan tugas sebagai
guru kelas, guru
mata pelajaran, atau
guru pembimbing;
5.
Fotocopy
atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
Tata
cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut :
1.
Jenjang
jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang
jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
2.
Pangkat dan
golongan/ruang guru yang
bersangkutan ditetapkan sama
dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan
surat keputusan kenaikan
pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
3.
Penetapan jumlah
angka kredit kumulatif
dalam penyesuaian jabatan
guru menggunakan angka kredit
kumulatif terakhir yang
ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang.
4.
Penetapan angka
kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang
dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang
dimiliki.
Penyesuaian jabatan
fungsional guru dilakukan
dengan menggunakan Format
1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Download
selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian
Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan download langsung pada artikel berikut ini… Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Syarat & Prosedur Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010"
Post a Comment