Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Dalam kesempatan berikut, saya akan share info dari Bpk. Taufik Lone, yakni adanya surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 dengan isi surat tersebut di bawah ini:
Dalam kesempatan berikut, saya akan share info dari Bpk. Taufik Lone, yakni adanya surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 dengan isi surat tersebut di bawah ini:
Menindaklanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014, dengan ini kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen sebagai Data CaIon Peserta Ujian Nasional 2014 sebagai berikut :
1. Periode
pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta
Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2014.
2. Sekolah
perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik
dan data rombongan belajar terisi dengan lengkap. Selanjutnya data pesertaa
ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
3. Penjaringan
Data dilakukan melalui mekanisme Pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melakukan verifikasi
dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id.
4. Kepala
Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator
sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melakukan
verifikasi dan validasi data peserta didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
5. Untuk
mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan
Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
Download surat edaran PDSP tentang
Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 dapat
diunduh pada links berikut, semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Surat Edaran Verval Data Calon Peserta UN 2014/2015"
Post a Comment