Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Diinformasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
Diinformasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
a.
Kepala
Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
b.
Apabila
jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
c.
Setiap
satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai
per tahun.
d.
Khusus
PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
e.
Berlaku
kriteria - kriteria khusus sebagai penilai.
f.
Berlaku
sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja
guru.
Detil
penjelasan sebagai berikut:
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah.
Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai
harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1.
Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
2.
Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3.
Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.
Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
5.
Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
6.
Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.
Memahami
PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
Dalam
hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian
dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari
Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan
penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa
kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas
Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah
khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru
Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5
sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan
Guru
Penilai
dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Diberhentikan
sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2.
Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan
proses PK GURU.
3. Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Lembar Catatan Fakta PKG
Fitur
unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan
rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih
lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan
kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
Lembar
Catatan Fakta : Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran (ditulis
tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai).
Fomat
Lembar Catatan Fakta silakan unduh di: http://bantuan.siap-online.com
Dipersilahkan
kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan
Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang
dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain
S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Salam
Padamu Negeri Indonesiaku - Admin Pusat - BPSDMPK PMP Kemdikbud
0 Response to "Penjelasan Tentang Tim Penilai PKG dan Lembar Catatan Fakta PKG (Penilaian Kinerja Guru)"
Post a Comment