Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:
Pendirian
sekolah merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah atau masyarakat.
Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.
Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.
Persyaratan Pendirian
Sekolah berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 060/U/2002 ini meliputi:
a. hasil studi
kelayakan;
b. rencana induk
pengembangan sekolah (RIPS);
c. sumber peserta
didik;
d. tenaga
kependidikan;
e. tenaga
nonkependidikan;
f. kurikulum/program
kegiatan belajar;
g. sumber
pembiayaan;
h. sarana dan
prasarana;
i. penyelenggara
sekolah.
Studi
kelayakan pendirian sekolah berisi:
a. latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b. bentuk dan nama sekolah;
c. lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
d. sumber peserta didik;
e. guru dan tenaga kependidikan lainnya serta
rencana pengembangannya;
f. sumber pembiayaan selama lima tahun yang
meliputi biaya investasi penyelenggaraan,operasional dan proyeksi aliran dana;
g. fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan
pendidikan;
h. peta pendidikan;
i. kesimpulan studi kelayakan.
Mengenai
RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) yang merupakan pedoman dasar
pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan
disusun berdasarkan hasil studi kelayakan.
RIPS memuat materi pokok komponen sebagai berikut:
RIPS memuat materi pokok komponen sebagai berikut:
a. visi dan misi
b. kurikulum
c. peserta didik.
d. ketenagaan
e. sarana dan
prasarana
f. organisasi
g. pembiayaan
h. manajemen
sekolah
i. peran serta
masyarakat
j. rencana
pentahapan pelaksanaan.
Persyaratan
mengenai sumber peserta didik, tenaga kependidikan, dan tenaga non-kependidikan
untuk masing-masing sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Selengkapnya silahkan download/unduh salinan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah dari situs http://hukor.kemdikbud.go.id. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman Pendirian Unit Sekolah Baru Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah"
Post a Comment