Sahabat
Operator UPTD yang berbahagia...
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berada di lingkungan kecamatan, dalam hal ini adalah UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan yang berinduk pada Dinas Pendidikan di masing-masing Kabupate/Kota.
UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berada di lingkungan kecamatan, dalam hal ini adalah UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan yang berinduk pada Dinas Pendidikan di masing-masing Kabupate/Kota.
Untuk pengelolaan
data master pendidikan di PDSP, saat ini registrasi untuk anggota operator UPTD
cara pendaftaran di SDM PDSP hampir sama dengan cara pendaftaran untuk prosedur
pendaftaran operator sekolah maupun operator Dinas Pendidikan yang sudah
terlebih dahulu diakomodir pada situs SDM PDSP ini.
Berikut cara
pendaftaran UPTD Dinas Pendidikan kecamatan untuk registrasi anggota di SDM
PDSP :
2.
Masukkan
data dengan benar ; Nama, NIP, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin,
Email Pribadi, No. handphone, Alamat rumah lengkap, Instansi UPTD, dan
melampirkan SK-KKDATADIK (lebih baik disiapkan file scan berformat PDF dengan
size >1 MB).
Untuk selanjutnya,
status pendaftaran UPTD baru dapat dilihat pada tab “Status Pendaftaran” dengan
memasukkan email pribadi yang telah digunakan mendaftar sebelumnya kemudian
klik pada tombol "Cek". Untuk menghubungi HelpDesk Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
pada no. telp. : 021-57905184.
Demikian informasi
terbaru mengenai pendaftaran UPTD Baru di SDM PDSP, semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
0 Response to "Cara Pendaftaran / Registrasi Operator UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan di SDM PDSP Kemdikbud"
Post a Comment