Sahabat
Operator Padamu Negeri yang berbahagia...
Mulai tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS.
Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Mulai tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS.
Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi
Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari
tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.
SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014
(Khusus Guru di Sekolah Negeri).
3.
Cetak Portofolio terbaru.
4.
Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir
minimal D4/S1.
5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai
Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih
berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi
Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.
Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari
tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.
SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010
(Khusus Guru di Sekolah Swasta).
3.
Cetak Portofolio.
4.
Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir
minimal D4/S1.
5.
Copy Akte Pendirian Yayasan.
6.
SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)
sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut
terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada
sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan
tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status
usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir
ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html. Demikian informasinya, semoga banyak memberi
manfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat - BPSDMPK
PMP Kemdikbud
0 Response to "Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2014 Bagi Guru Non PNS"
Post a Comment