Sahabat
Operator Padamu Negeri yang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran dari BPSDMPK-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pembinaan Mutu Pendidikan) Kemdikbud No. 21014/J/LL/2014 tanggal 03 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 yang ditujukan kepada Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran dari BPSDMPK-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pembinaan Mutu Pendidikan) Kemdikbud No. 21014/J/LL/2014 tanggal 03 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 yang ditujukan kepada Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Bahwa,
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan PSDMPK PMP Kemdikbud
terkait PKG periode 2014/2015 disampaikan bahwa pelaporan PKG periode 2014/2015
difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id.
Adapun
hasil dari Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara
online ke database pusat yang dikelola Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan
pertimbangan angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorat P2TK Dikmen,
P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
Penjelasan
lebih lengkap dari surat edaran tersebut, beberapa pihak yang terlibat memiliki
peran dan tanggungjawab, sebagai berikut:
1.
LPMP
melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG
secara online di Layanan Padamu Negeri berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di
wilayah kerja masing-masing.
2.
Dinas
Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas hasil PKG dari
sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online di Layanan Padamu Negeri.
3.
Pengawas
Sekolah melaksanakan fungsi Penilaian Kinerja para Kepala Sekolah binaannya
masing-masing dan memastikan pelaksanaan PKG di sekolah binaannya sesuai aturan
dan prosedur yang berlaku. Fungsi pengawas ini sekaligus sebagai salah satu
syarat status keaktifan NUPTK/PegID Pengawas bersangkutan di periode semester 1
Tahun Pelajaran 2014/2015.
4.
Kepala
Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya
dan melaporkan secara online hasilnya di Padamu Negeri menggunakan akun
individu Kepala Sekolah masing-masing. Kepala Sekolah juga memastikan para
PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID periode semester 1 Tahun
Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di Padamu Negeri sebagai syarat
status keaktifan Kepala Sekolah bersangkutan.
5.
Pelaksanaan
pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai 8 September 2014 dan berakhir
selambatnya tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan online PKG sebagai akan
membantu pelaksanaan Penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh P2TK serta
sebagai bahan Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
6. Prosedur
lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Demikian
informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari bersama Padamu
Negeri kita tingkatkan mutu pendidikan nasional melalui Teknologi Informasi
yang tepat guna dan terjangkau.
Demikian
informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari bersama Padamu
Negeri kita tingkatkan mutu pendidikan nasional melalui Teknologi Informasi
yang tepat guna dan terjangkau.
0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan Pelaporan PKG Online 2014/2015 Padamu Negeri - PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen"
Post a Comment