Sahabat
Operator Padamu Negeri yang berbahagia...
Berikut prosedur dan syarat pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 2014 yang disampaikan kepada Pengguna Padamu Negeri :
Berikut prosedur dan syarat pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 2014 yang disampaikan kepada Pengguna Padamu Negeri :
Menindaklanjuti
Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3
September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan
batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul
Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis
sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini
wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan
Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil
dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka
Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan
pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
1.
Kepala
Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
2.
Tim
Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan,
wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
3.
Kepala
Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri
menggunakan akun Kepala Sekolah.
4.
Kepala
Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5.
Kepala
Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A
dan B) serta diberi stempel resmi.
6.
Kepala
Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah
ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
7.
Kepala
Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat
pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke
Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil
penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.
Pihak
Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a
LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual).
Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk
diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru
agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
1.
Telah
melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar
semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.
Telah
mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan
Tambahan:
Modul
PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala
Sekolah saja.
Pemutakhiran
data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya
bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat
PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah
mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG
yang telah menjadi tugasnya.
Demikian
semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana
dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih
harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam
operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi
panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di: http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html
0 Response to "Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Mapel / BK di Padamu Negeri"
Post a Comment