Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara
umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut :
1.
Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk
menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan
pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya.
PK GURU dilakukan
terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16
Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru
yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu,
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas
tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B.
Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting
dalam sistem PK GURU adalah:
1.
Valid
Sistem PK GURU
dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen
tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Reliabel
Sistem PK GURU
dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang
dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya
oleh siapapun dan kapan pun.
3.
Praktis
Sistem PK GURU
dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan
tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa
memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU
adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4
(empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya,
dan Guru Utama).
C.
Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip
utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.
Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai
dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan
guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3.
Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang
dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami
pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya
mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam penilaian.
4.
Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan
secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan
hal-hal berikut :
a)
Obyektif
Penilaian kinerja
guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
c)
Akuntabel
Hasil pelaksanaan
penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat
Penilaian kinerja
guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara
berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)
Transparan
Proses penilaian
kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f)
Praktis
Penilaian kinerja
guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g)
Berorientasi pada tujuan
Penilaian
dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)
Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja
guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses,
yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)
Berkelanjutan
Penilaian kinerja
guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus
menerus selama seseorang menjadi guru.
j)
Rahasia
Hasil PK GURU hanya
boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
0 Response to "Pengertian, Fungsi / Tujuan, Syarat dan Prinsip Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)"
Post a Comment