Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Kita
sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau
pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk
keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu
kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.
Misalnya, rambu dengan lambang huruf "P" dicoret dalam lingkaran merah, artinya kita tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. Nah, berikut gambar-gambar rambu lalu lintas beserta artinya.
I. RAMBU PERINGATAN
Rambu
jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat
berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning
dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
II. RAMBU LARANGAN
Rambu
Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan
berwarna hitam atau merah.
Rambu
ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah
berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta
merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
1.
Rambu
pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan
yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah
atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna
dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.
2.
Rambu
petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya
menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf
kecil.
3.
Khusus
rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar
coklat dengan lambang atau tulisan warna putih.
4.
Rambu
petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah,
situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan
warna dasar biru.
V. PAPAN TAMBAHAN
A. Papan tambahan
digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya
berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu
atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
B. Papan tambahan
ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi
terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak
melebihi sisi daun rambu.
C. Persyaratan papan
tambahan:
• Papan tambahan
menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
• Papan tambahan tidak
boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
•
Pesan
yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan
mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan.
•
Ukuran
perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 : 2.
VI. RAMBU NOMOR RUTE
Untuk melihat
materi Etika Berlalu Lintas (materi Pendidikan Lalu Lintas / PPL yang
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran PPKn) kurikulum 2013 selengkapnya,
silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Materi Pendidikan Lalu Lintas – Rambu-Rambu Lalu Lintas (Materi Diintegrasikan Ke Dalam Mata Pelajaran PPKn)"
Post a Comment