Sahabat
Operator Padamu Negeri yang berbahagia...
Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut :
Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut :
Persyaratan Keaktifan
NUPTK Kepala Sekolah 2014 :
1.
EDS
Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
2.
Seluruh
PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
3.
Bagi
PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif
pada menu PTK Non Aktif
4.
Seluruh
Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
5.
Melengkapi
Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan
NUPTK Pengawas 2014 :
Bagi
Pengawas Tipe Manajemen Sekolah :
1.
Seluruh
Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital
PTK.
2.
Seluruh
Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas
bersangkutan.
Bagi Pengawas Tipe
Mata Pelajaran :
1.
Seluruh
Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
2.
Seluruh
Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya
Induknya.
Bagi Pengawas
Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran) :
1.
Seluruh
Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu
Digital.
2.
Seluruh
Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya
Induknya.
3.
Seluruh
Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas
bersangkutan.
Catatan :
a. Untuk
itu direkomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses
keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK
yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu
Negeri.
b.
Bagi
PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakukan prosedur mutasi
melalui login akun individu PTK masing-masing.
c.
Bagi
PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur
Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
d.
Untuk
Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya
hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
e.
Prosedur
lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
0 Response to "Jadwal & Syarat Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa di Padamu Negeri Mulai 8 September 2014"
Post a Comment