Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Dalam
kesempatan kali ini saya akan share informasi / catatan penting tentang
tunjangan sertifikasi guru (pendidik) tahun anggaran 2014 - 2015, selengkapnya sebagai berikut:
1.
SK
Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran
satu semester.
2.
SKTP
untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data Dapodik versi
3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015.
3.
Guru-guru
yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus
tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan
4 tetap dibayarkan.
4.
Jumlah
minimal peserta didik sebanyak 20 orang per-rombongan belajar (kecuali daerah
khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
5.
Untuk
Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar
Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
Alamat
Unit Pelayanan Dikdas : Gedung C Lantai 19 Komplek Kemdikbud – Senayan Jakarta
Selatan
Website
P2TK Dikdas : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id,
Email helpdesk Tunjangan : helpdesk.p2tkdikdas@yahoo.co.id
0 Response to "Informasi / Catatan Penting Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru (Pendidik) Tahun Anggaran 2014 – 2015"
Post a Comment