Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2014, diuraikan bahwasannya Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Guru
TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK
atau KKPI.
PERAN,
KEWAJIBAN, DAN HAK
Guru
TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru
TIK. Guru TIK berperan sebagai berikut:
a. membimbing
peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai
standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b. memfasilitasi
sesama guru pada SMP/MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam
menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada
pendidikan dasar dan menengah; dan
c. memfasilitasi
tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam
mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Guru
TIK berkewajiban:
a.
membimbing
peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam
berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memfasilitasi
sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam
berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
c. memfasilitasi
tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk
mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Beban
kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
Bimbingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a.
klasikal
atau kelompok belajar; dan/ atau
b.
individual.
Guru
TIK sebagaimana ketentuan di atas dan telah melaksanakan beban dan kewajiban
kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru,
dan tenaga kependidikan.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK
kepada peserta didik pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat
dalam rangka:
a. mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam
rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. pengembangan
diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan
kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai
sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK
kepada sesama guru pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam
rangka:
a.
pengembangan
sumber belajar dan media pembelajaran;
b.
persiapan
pembelajaran;
c.
proses
pembelajaran;
d.
penilaian
pembelajaran; dan
e.
pelaporan
hasil belajar.
Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada
tenaga kependidikan pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Selanjutnya,
dalam ketentuan peralihan Permendikbud ini dikatakan bahwa Guru yang mengajar
TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan
formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat
pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap
dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016.
Dan setelah tanggal 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV (akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana / S-1 / D-IV yang dimilikinya).
Dan setelah tanggal 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV (akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana / S-1 / D-IV yang dimilikinya).
Download
selengkapnya Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 dengan klik pada links berikut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Peran & Tugas Mengajar Guru TIK dan Guru KKPI Pada Implementasi Kurikulum 2013 - Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014"
Post a Comment