Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Salam Pramuka...!!! Bagi seluruh anggota Pramuka di seluruh Indonesia...
Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan bagikan informasi mengenai tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting dalam gerakan Pramuka, semoga bermanfaat bagi kita semua... Amin... selengkapnya sebagai berikut:
Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan bagikan informasi mengenai tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting dalam gerakan Pramuka, semoga bermanfaat bagi kita semua... Amin... selengkapnya sebagai berikut:
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Nasional (Kwarnas)
Kwartir
Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan
Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah
nasional;
d. melaksanakan dan
mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e. membina dan membantu
kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi
pendukung di wilayahnya
g. melakukan hubungan
dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan
dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama
dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional
Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan
tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)
Kwartir
daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan
Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah,
dan keputusan kwartir nasional;
c. membina kwartir
cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan
dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan
dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat
tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan
kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
Dalam melaksanakan
tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)
Kwartir
cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan
Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah,
musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir
ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan
konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan
dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat
tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan
kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
Dalam melaksanakan
tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)
Kwartir
ranting mempunyai tugas:
a. mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional,
musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir
nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c. membina
dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan
hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan
hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta
di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan
laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir
daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
Dalam melaksanakan
tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
0 Response to "Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting Dalam Gerakan Pramuka"
Post a Comment