Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Permendiknas
No. 28 Tahun 2010, Guru
dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin
dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi
kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi
tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI),
sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
(SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan
sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi
sekolah bertaraf internasional (SBI).
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala
sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun
praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan
penilaian sesuai standar nasional.
Kompetensi kepala
sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi
kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja
adalah
suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan
menggunakan patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan
yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan
sekolah/madrasah
SYARAT-SYARAT GURU
YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:
Guru
dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(1) Persyaratan umum Guru
dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.
beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c.
berusia
setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama
sebagai kepala sekolah/madrasah;
d.
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e.
tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
f.
memiliki
sertifikat pendidik;
g.
pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang
sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul
athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
h.
memiliki
golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS)
dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh
yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
i.
memperoleh
nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian
lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS
atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
j.
memperoleh
nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Persyaratan khusus
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus
sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah
tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah;
b.
memiliki
sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan
pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan
ditetapkan Direktur Jenderal.
Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi
persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi
dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c.
mempunyai
wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan
mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
MASA TUGAS KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas
selama 4 (empat) tahun. Masa
tugas kepala sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas
apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan
kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki
nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:
a. telah melewati
tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.
memiliki
prestasi yang istimewa.
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud adalah
memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/
provinsi/nasional. Kepala
sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai
guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses
pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Direktur Jenderal.
Download selengkapnya
salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Syarat-Syarat Guru Yang Dapat Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah, Masa Tugas Kepala Sekolah, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan"
Post a Comment