Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti,
matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada
setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang
sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan
alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana
tabel berikut :
Keterangan:
Ø Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
Ø Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur
kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain
Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Ø Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan
Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung
pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap
peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan
pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi
keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler
ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
Ø Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata
pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Ø Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi
dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah
apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat
menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan
tersebut.
Ø Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu
untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai
kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
Ø Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal
yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Ø Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
BEBAN BELAJAR KURIKULUM 2013 SMP / MTS
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus
diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun
pembelajaran :
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan
dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
2. Beban belajar di Kelas VII, VIII,
dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas IX pada
semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas IX pada
semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun
pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013
bagi SMP / MTs (Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah) selengkapnya
dalam Lampiran Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah di links berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Struktur Kurikulum 2013 SMP / MTs (Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 68 Tahun 2013"
Post a Comment