Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi
inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
A. STRUKTUR KURIKULUM
PENDIDIKAN MENENGAH
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah,
terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Mata pelajaran
Pilihan.
Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan
substansi untuk mata pelajaran
wajib bagi antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan adalah sama.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk antara
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan vokasional
untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan
pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam
belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran
Pendidikan Menengah
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang
substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok
matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi
dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR,
dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program
Ekstrakurikuler.
B. STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH
ATAS / MADRASAH ALIYAH
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri atas (a)
Kelompok Matapelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b)Kelompok
Matapelajaran C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan
Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya; dan (c). Khusus
untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah
dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
a. Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu
pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang
bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan
kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
Mata pelajaran Wajib Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Keterangan:
Ø Matapelajaran
Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh
pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah.
Ø Satu jam pelajaran
tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 2
jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45 menit per minggu;
mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti memiliki beban
belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya.
Ø Muatan Lokal dapat
memuat Bahasa Daerah.
Ø Satuan pendidikan
dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam
struktur di atas.
Ø Kegiatan ekstra
kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik di masing-masing satuan.
Ø Jumlah alokasi waktu
jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah
sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Ø Khusus untuk
matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Kelompok Matapelajaran Peminatan
Kelompok
matapelajaran peminatan bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada
peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai
dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan
minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Matapelajaran Peminatan
dalam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
c. Pilihan Kelompok
Peminatan dan Pilihan Matapelajaran Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka.
Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk
pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika
dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak medaftar ke
SMA, di Kelas X seseorang peserta didik sudah harus memilih kelompok peminatan
mana yang akan dimasuki.
Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian
nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes
penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh
psikokog. Pada semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin
mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama
dan rekomendasi guru bimbingan dan konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat pada satu Kelompok Peminatan wajib
diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran di Kelompok
Peminatan, setiap peserta didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk
lintas minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6 jam pelajaran di Kelas X dan
4 jam pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih
sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per
minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1) Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok
Peminatan yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2) Satu matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok
Peminatan pilihan.
Khusus bagi Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan
yang di atas, di Kelas X, peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai
berikut:
1) Satu pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab,
Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran
wajib Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.
2) Dua mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing
Lainnya, atau
3) Satu matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu
matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4) Satu matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu
Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau
5) Dua matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam
atau di kelompok peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
Di Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya
dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya
atau satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau
Ilmu-ilmu Sosial.
Catatan:
1) Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA
masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
2) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok
Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, dapat menyediakan pilihan matapelajaran
Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah
satu matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan
matapelajaran yang dapat diambil peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika
dan Ilmu Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.
3) Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk menguasai satu bahasa
asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih
matapelajaran yang sama sejak tahun X sampai tahun XII.
4) Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.
5) Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di
perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan
tinggi yang bersangkutan. Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang
memiliki kerjasama dengan perguruan tinggi terkait.
Pendalaman minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat
diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi.
BEBAN BELAJAR - KURIKULUM 2013 SMA / MA
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta
didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam
pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
2. Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu
dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan
paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan
pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013
bagi SMA / MA (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) selengkapnya dalam Lampiran Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas / Madrasah Aliyah di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Struktur Kurikulum 2013 SMA / MA (Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah) Berdasarkan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013"
Post a Comment