Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut
memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif
karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan
ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok
sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan
penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji
pokok.
Untuk melakukan
perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus
group discussion (FGD) draft penataan
sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang
adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta
kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada Jum’at
(5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan
rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan
dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan
diberikan gaji bersih. Anatomi Single
salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade + step. Single salary system
mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan
menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).
Sistem penggajian PNS
berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi
didasarkan bobot/grade jabatan
(evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan
standar kehidupan layak (cost of living),
besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Tabel gaji PNS berdasarkan
jabatan dan kinerja :
Selain penghasilan
yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya
(tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah
perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko
bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung
meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun
dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri
PNS, serta uang pengganti cuti. (Rdl)
0 Response to "Single Salary System (Sistem Penggajian Tunggal) Gaji PNS"
Post a Comment