Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu pembinaan guru secara terarah dan berkelanjutan. Pembinaan guru bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu pembinaan guru secara terarah dan berkelanjutan. Pembinaan guru bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pemberian Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan adalah
pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan
angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,
dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Pemberian kesetaraan
dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik
paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa
kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri
sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi
akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi.
Penghargaan terhadap
masa kerja diperhitungkan sebesar 15% dari hasil
perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap
semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa
kerja. Masa kerja paling sedikit 2 tahun. Norma angka kredit
pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 di atas berlaku sampai dengan tahun
2012. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 berlaku mulai
tahun 2013.
Persyaratan pemberian keseteraan sebagai berikut:
Persyaratan pemberian keseteraan sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi
yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru
Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan
dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengusulan
pemberian kesetaraan sebagai berikut:
a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal dan Informal pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi
pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang
membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian;
c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota
bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama
provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut ; atau
d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang
menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani
kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian yang
bersangkutan.
Untuk melihat Prosedur Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Bagi Guru beserta contoh dan tabel keseluruhannya dapat dilihat pada publikasi artikel berikut.
0 Response to "Salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS"
Post a Comment