Penilaian
Hasil Pembelajaran dan Pengawasan Proses Pembelajaran Pada Implementasi
Kurikulum 2013
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh.
Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk
merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses
pembelajaran dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu
secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2. Sistem dan Entitas
Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas
pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah,
Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan
dalam rangka peningkatan mutu.
b.
Kepala
Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi
akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan diwujudkan
dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui
antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara
lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran
disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut
pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan
penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi
atau melampaui standar; dan
2)
pemberian
kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan.
0 Response to "Penilaian Hasil Pembelajaran dan Pengawasan Proses Pembelajaran Pada Implementasi Kurikulum 2013"
Post a Comment