Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama R.I Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Set I/I/PP.00/3475/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Pengajuan NISN Satuan Pendidikan di Bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/PD-Pontren/PAKIS/Pendis sebagai berikut :
Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama R.I Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Set I/I/PP.00/3475/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Pengajuan NISN Satuan Pendidikan di Bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/PD-Pontren/PAKIS/Pendis sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statjstik
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 21465/P3/KP/2013
tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pengajuan
NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik yang berasal
dari satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama (MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyeienggara Program Wajar Dikdas
Salafiyah) akan dikoordinir oleh Subbag
Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melalui sistem pendataan EMIS. Subbag Sistem Informasi akan mengkoordinasikan pengajuan NISN
tersebut kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Setiap satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program
Wajar Dikdas Salafiyah yang akan mengajukan NISN harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Memiliki Nomor Statistik
Madrasah (NSM) bagi MI, MTs dan MA atau Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) bagi Pondok Pesantren Penyelenggara
Program Wajar Dikdas Salafiyah. Nomor Statistik dimaksud harus sesuai dengan
pola yang diatur dalam Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan
Islam terbitan Tahun 2008.
b. Memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh PDSP Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. NPSN tersebut dapat dicek melalui laman web:
http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/.
c. Data satuan pendidikan
yang bersangkutan telah tercatat pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam secara
Iengkap, akurat dan up-to-date.
Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara
Program Wajar Dikdas Salafiyah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan data pokok pendidikan secara lengkap,
akurat dan up-to-date melalui sistem pendataan EMIS yang dikelola
oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (meliputi
data umum lembaga, sarana, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, dll).
b. Setiap satuan pendidikan
wajib memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada Subbag Sistem
Informasi melalui sistem pendataan EMIS, termasuk data siswa (by name by address). Data NISN wajib dicantumkan apabila peserta didik yang bersangkutan sudah
memiliki NISN (untuk menghindari pemberian NISN ganda bagi satu orang
peserta didik).
c. Informasi mengenai NISN yang sudah diproses dapat dicek melalui laman web: http://refpd.data.kemdikbud.go.id
pada menu Data Peserta Didik, submenu Data Pengajuan yang dapat dicari
berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa,
dapat dilakukan pencarian melalui laman web: http://nisn.data.kemdikbud.go.id berdasarkan NISN atau berdasarkan
nama dan tempat tanggal lahir siswa.
d. Subbag Sistem Informasi akan melakukan pengajuan NISN bagi peserta didik (siswa/santri)
yang belum memiliki NISN kepada PDSP berdasarkan
data EMIS yang telah diterima dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
e. Peserta didik yang diprioritaskan untuk memperoleh NISN terlebih dahulu adalah
peserta didik yang saat ini berada pada
tingkat akhir pada jenjang satuan pendidikan yang bersangkutan, sebagai
syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.
f. Daftar NISN yang diterbitkan oleh PDSP akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem
Informasi (EMIS Pusat).
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi, akan mengirimkan Daftar NISN tersebut
kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk dapat diedarkan kepada seluruh
satuan pendidikan yang berkepentingan dengan berkoordinasi dengan Kantor
Kemenag Kab./Kota.
h. Subbag Sistem Informasi akan meng-update
data NISN peserta didik tersebut ke dalam database EMIS agar dapat dllihat langsung oleh seluruh satuan pendidikan melalui
aplikasi EMIS online.
Sehubungan dengan mekanisme pengajuan NISN tersebut di atas, dimohon agar Kanwil
Kementerian Agama Provinsi mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memastikan agar setiap
satuan pendidikan yang ada di wilayahnya, terutama satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional (MI, MTs, MA dan
Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah) untuk mengisikan
data EMIS secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
b. Memeriksa dan memastikan
agar setiap satuan pendidikan swasta yang menjadi binaannya memiliki SK Izin
Operasional yang masih berlaku. Apabila terdapat
satuan pendidikan yang masa berlaku SK Izin Operasional-nya sudah habis,
diharapkan untuk segera memperpanjang SK Izin Operasional tersebut.
c. Meneruskan informasi ini
kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan di wilayah
masing-masing.
Berikut lampiran surat dari PDSP – Kemdikbud Nomor :
21465/P3/KP/2013 sebagai lampiran : Mekanisme Pengajuan NISN, Perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian
Agama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat ini untuk menindaklanjuti koordinasi antara Pusat
Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dengan Sub Bagian Data dan lnformasi
Kementerian Agama terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi
satuan pendidikan (Ml/MTS/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama disampaikan
haI-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Ml/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian
Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS/Binmas lain Kementerian Agama.
2. Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN
satuan pendidikan (Ml/MTs/MA) di bawah
pengelolaan Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah.
3. lnformasi tentang NISN yang sudah diproses dapat dibaca melalui laman http://refpddata.kemdikbud.go.id
pada menu Data Peserta Didik, sub menu Data Pengajuan yang dapat dicari
berdasarkan wilayah dan saluan pendidikan. Untuk informasi individu siswa,
dapat dilakukan pencarian melalui laman http://nisn.data.kemdiknas.go.id
berdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tanggal lahir siswa.
HelpDesk KEMENAG pada http://referensi.data.kemdikbud.go.id
: Telp. 021-34833235. Referensi artikel : http://pendis.kemenag.go.id
0 Response to "Mekanisme / Cara Pengajuan NISN MI, MTS, MA – Satuan Pendidikan di Bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam (Ditpendis) Kementerian Agama"
Post a Comment