Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus merupakan acuan penyusunan
kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling
sedikit memuat:
a. Identitas
mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah
meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar,
merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket
A);
f. materi pokok, memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk
mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum
untuk satu semester atau satu tahun; dan
j.
sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam
sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar
Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran
tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam
upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD
atau subtema yang
dilaksanakan dalam satu
kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri
atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan
beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran
yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran
yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran,
digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan
dicapai;
j. media pembelajaran,
berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber belajar, dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti,
dan penutup; dan
m. penilaian hasil
pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan
RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai
berikut :
a. Perbedaan individual
peserta didik antara
lain kemampuan awal, tingkat
intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
b. Partisipasi aktif
peserta didik.
c. Berpusat pada peserta
didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya
membaca dan menulis yang
dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik
dan tindak lanjut RPP
memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
f. Penekanan pada
keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Salam dan sejahtera untuk kita semua, dan kami ucapkan matur nuwun Kepada Mas Dadang dg Blosportnya yg mantap.
ReplyDeletedari info Tip dan Artikel komponen pembelajaran KK 2013, sangat berguna sebagai langkah awal penyusunan RPP
Trims Mas Dadang, ..dan akan kita realisasikan maknanya! dalam RPP.
ReplyDelete