Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia... Pemerintah menerapkan
kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik
Kepala Sekolah (NUKS), mulai tahun 2013 yang lalu. NUKS diperoleh Kasek jika
telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.
Untuk mengikuti
seleksi akademik, guru tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan
pengawas, penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah
kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan. Calon juga
harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian
(AKPK).
Setelah lulus seleksi
akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning
(OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek
kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama
50 jam. Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda
tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS.
Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu,
relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat
strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan
Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran,
dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan
antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik.
Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan
bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada
kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi
secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, berdasarkan survei tahun 2007
oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan bahwa kompetensi kepala sekolah
masih lemah.
Penguasaan kompetensi kepribadian
(67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi (40,41%), dan
sosial (64,2%).
Demikian pula, hasil pemetaan tentang kompetensi kepala sekolah secara
nasional oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 menunjukkan data yang
tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari
kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih
diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala
sekolah yang masih kurang (24%), agar seluruh kepala sekolah memiliki
penguasaan kompetensi paripurna. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah
perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah
yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten
diawali dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
telah mengatur program penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari
rekrutmen, dan pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen meliputi pengusulan
calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan
dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan
praktik.
Dengan melakukan program penyiapan kepala sekolah/madrasah akan
menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala
sekolah/madrasah yang kompeten akan mampu mengembangkan dan memberdayakan
dirinya. Kepala sekolah/ madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja
sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya
saing pendidikan.
Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri
dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon,
seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi dan sertifikasi menuju
pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah menjadi
sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan
memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik
secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik. Dengan
demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki sertifikat
dan nomor unik kepala sekolah adalah calon kepala sekolah/madrasah yang
benar-benar kompeten.
Pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi
calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang
berkepentingan agar memiliki kesamaan acuan dan persepsi. Petunjuk ini
dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang prosedur pemerolehan
sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala
sekolah/madrasah.
Dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik
Kepala Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan
penyelenggaraan program penyiapan kepala sekolah/madrasah dan lembaga terkait
yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian
agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota memahami dan menjadikan acuan
sebagai proses pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah bagi calon
kepala sekolah/madrasah.
Petunjuk pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah/madrasah
bagi calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi lembaga yang terkait
dengan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu :
1. Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang
bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di lingkungan
kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama;
2. Pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota;
3. Kantor wilayah kementerian agama dan kantor
kementerian agama kabupaten/kota;
4. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS);
5. Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PPPPTK);
6. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8. Badan Diklat Keagamaan; dan
9. Lembaga-lembaga terkait lainnya.
Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu :
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat berikut :
Penjelasan
Berdasakan bagan di atas dijelaskan sebagai berikut:
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala
Sekolah / Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat
Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan
peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala
sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah
dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS.
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon
kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah
diklat In On In.
2.
Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan
data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan
validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala
sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM
sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan
dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS),
sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
3.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat
calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi
dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS
mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan
sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada
lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal
sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah
memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah.
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus
yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai
penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan
tabel di bawah.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas
pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober
tahun berjalan.
4.
Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan
ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM.
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan
sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil
kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat
selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada
masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah
sertifikat diterima.
Dalam Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala
Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala
sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan
tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A.
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk
calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2.
Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS
dari setiap LP2CKSM
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat
Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah
Nasional (National School Principal Database).
B.
Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
(LP2CKSM)
1.
Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference
(TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2.
Menandatangani sertifikat kepala sekolah pada halaman struktur program
diklat.
3.
Menerbitkan sertifikat sementara kepala sekolah.
4. Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag
kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS
asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.
C.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota
1. Memberikan tugas kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon
Kepala Sekolah/Madrasah berdasarkan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana
Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah
dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS asli
kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala
Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4. Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat-lambatnya 2
tahun setelah pelaksanaan diklat.
Contoh Format Sertifikat Calon Kepala Sekolah :
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS) :
Alamat Jl. Parangkusumo No. 51 Purwosari, Surakarta 57147 Jawa Tengah
Telp./Fax: +62 271 716657
Website : http://lppks.org
E-mail : lp2kssolo@gmail.com
0 Response to "Juknis / Prosedur Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)"
Post a Comment