Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
1. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Proses penilaian diawali
dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria
penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik
memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen
serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran
dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan
menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai
dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada
indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam
tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui
kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai
balikan (feedback) berupa komentar
yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk perbaikan pembelajaran.
e.
Laporan hasil penilaian
oleh pendidik berbentuk:
1)
nilai dan/atau deskripsi
pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap
sosial.
f.
Laporan hasil penilaian
oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang
terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali)
pada periode yang ditentukan.
g.
Penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester,
hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/guru kelas.
2. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
menentukan kriteria
minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi
Dasar tiap mata pelajaran;
b.
mengoordinasikan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c.
menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah
sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d.
menentukan kriteria
kenaikan kelas;
e.
melaporkan hasil
pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta
didik dalam bentuk buku rapor;
f.
melaporkan pencapaian
hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
dan instansi lain yang terkait;
g.
melaporkan hasil ujian
Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
h.
menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan
kriteria:
1)
menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2)
mencapai tingkat
Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual
dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal
sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3)
lulus ujian akhir
sekolah/madrasah; dan
4)
lulus Ujian Nasional.
i.
menerbitkan Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional
dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Ujian Nasional
1)
Penilaian hasil belajar
dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan
soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2)
Hasil UN digunakan
untuk:
a)
salah satu syarat
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b)
salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)
pemetaan mutu; dan
d)
pembinaan dan pemberian
bantuan untuk peningkatan mutu.
3)
Dalam rangka
standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang
dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh
Pemerintah.
4)
Sebagai salah satu
penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN
ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5)
Dalam rangka penggunaan
hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada
pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi
1)
Ujian mutu Tingkat
Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang
bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan
pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan
pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk
perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu
memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala
internasional.
Trims
ReplyDelete