Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
Setelah diberkakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor
66 Tahun 2013 Tentang Standar
Penilaian Pendidikan, maka Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan
nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk
merumuskan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8 (delapan) standar, salah satunya
adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a.
perencanaan penilaian
peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c. pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan dalam Permendikbud RI Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan disusun sebagai
acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan
pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional,
dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1.
Penilaian otentik merupakan penilaian
yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2.
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis
portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada
sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi
yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
0 Response to "Jenis-Jenis Instrumen Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Pada Implementasi Kurikulum 2013 ; Penilaian Otentik, Penilaian Diri, Penilaian Berbasis Portofolio, dan Lainnya"
Post a Comment